Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/1992

Sebagaimana diketahui, dalam rangka pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPh atas penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang disalurkan oleh Bulog, telah diadakan Perjanjian Kerjasama antara DJP, Bulog, dan Gapegti yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990. Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-18/PJ.41/1992, tanggal 7 Februari 1992, Perjanjian Kerjasama tersebut telah diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1992.

Mengingat bahwa dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPh berdasarkan Perjanjian Kerjasama memiliki kekhususan, maka dipandang perlu untuk membuat petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh khusus, yang disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama, disamping petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang umum yang telah dituangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh. Sehubungan dengan adanya petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh khusus tersebut, maka dalam rangka perekaman SPT, terhadap SPT Tahunan PPh dari Wajib Pajak penyalur dan grosir gula pasir dan tepung terigu anggota Gapegti, oleh petugas/editor agar diberikan kode “6” dalam kotak “Kode SPT”, Butir 3 pada kolom “Diisi oleh Dinas”.

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh khusus dan Surat Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara DJP, Bulog dan Gapegti, seperti disebutkan di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/1992