Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/1994

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam penanganan permohonan pengkreditan FLN yang dibayar sendiri oleh karyawan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang atas nama karyawan tersebut dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986tanggal 20 Maret 1986 dan SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986 diatur bahwa :

1.1. Sebelum permohonan dari pemberi kerja/pemotong pajak dikabulkan maka kepada Wajib Pajak yang membayar FLN atas tanggungannya sendiri tersebut dilakukan pemeriksaan.
1.2. Pemeriksaan tersebut diatas adalah untuk mengetahui keadaan WP, yang meliputi antara lain mengenai penghasilannya, biaya hidupnya, cara hidupnya, biaya perjalanan ke luar negeri dan sebagainya, sehingga biasa diambil kesimpulan bahwa penghasilan dari pekerjaan Wajib Pajak tersebut memungkinkan untuk bepergian ke luar negeri.
1.3. Jawaban atas permohonan pemberi kerja/pemotong pajak tersebut harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

2.

Dalam pelaksanaannya ternyata bahwa baik petugas pajak maupun Wajib Pajak menghadapi kendala untuk memenuhi ketentuan pada butir 1 tersebut, sehingga penyelesaian permohonan tidak dapat diberikan sesuai dengan batas waktunya.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut maka pemeriksaan terhadap karyawan tidak perlu dilakukan, tetapi dilakukan penelitian melalui Daftar Isian yang harus diisi oleh karyawan sebagaimana contoh terlampir.
Daftar Isian tersebut diminta melalui pemberi kerja/pemotong pajak, sehingga memudahkan pelaksanaan pemrosesan permohonan pengkreditan pembayaran FLN yang dibayar sendiri oleh karyawan selaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.41/1994