Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.4/1995

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional di Indonesia, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, menetapkan bahwa :

    1.1.

    Organisasi internasional seperti tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut bukan sebagai Subjek Pajak dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama.

    1.2.

    Pejabat perwakilan organisasi internasional yang bekerja pada organisasi internasional seperti tertera pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut, bukan Subjek Pajak dengan syarat-syarat :

    a)

    pejabat tersebut diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional di Indonesia;

    b) bukan Warga Negara Indonesia;
    c)

    tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.

  2. Organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya seorang pejabat perwakilan organisasi internasional memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari organisasi internasional tempat ia bekerja yaitu memperoleh honor dari memberikan kursus bahasa Inggris, maka honor yang diterima tersebut wajib dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 ayat (1) huruf d.

  3. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.31/1992 tanggal 14 Mei 1992 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.4/1995