Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.43/2002

Sehubungan surat dari Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-30/WPJ.14/BD.0301/2002 tanggal 10 April 2002 dan Kepala Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-87/WPJ.15/BD.13/2002 tanggal 12 April 2002 perihal pengamanan penerimaan negara, khususnya PPh dan PPN yang bersumber dari dana perimbangan, dikemukakan bahwa adanya peningkatan penerimaan Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana perimbangan yang akan dipergunakan untuk belanja barang dan pengeluaran Pemerintah Daerah yang dibayarkan melalui bendaharawan/pemegang kas daerah, hal tersebut merupakan potensi PPh dan PPN yang berasal dari pemotongan dan pemungutan oleh bendaharawan atau pemegang kas daerah. Sebagai gambaran potensi penerimaan pajak terlampir daftar potensi bagi hasil penerimaan pajak dan sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Ditjen PKPD).

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kondisi tersebut berlaku untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia, maka perlu diselenggarakan penyuluhan yang lebih intensif kepada para bendaharawan/pemegang kas daerah dan Sekretaris Daerah selaku atasan bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia untuk pengamanan penerimaan PPh dan PPN dari peningkatan potensi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan penyuluhan sebagaimana dimaksud melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja masing-masing dengan materi berupa pemotongan dan pemungutan PPh serta pemungutan PPN dan PPn BM terlampir.

Laporan hasil penyuluhan kepada bendaharawan atau pemegang kas daerah agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 30 Agustus 2002. Untuk pengawasan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan perlu dilaksanakan hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pemegang kas daerah setiap bulan wajib dilaporkan kepada Kepala KPP tempat bendaharawan atau pemegang kas yang bersangkutan terdaftar, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.
  2. Komplikasi laporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dilakukan bendaharawan/pemegang kas daerah oleh Kepala Kanwil DJP terkait dilaporkan per triwulan kepada Direktur Pajak Penghasilan, dan kompilasi laporan pemungutan PPN dan PPn BM yang dilakukan bendaharawan/pemegang kas daerah oleh Kepala Kanwil DJP terkait dilaporkan per triwulan kepada Direktur PPN dan PTLL.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan KP DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.43/2002