Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.51/1997

Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi.

Demikian untuk mendapat perhatian.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.51/1997