Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.5/2000

Dalam rangka mengamankan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini disampaikan peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2000.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan penjualan Benda Meterai.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c tentang Pemusnahan Benda Meterai.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122a tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Benda Meterai.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122b tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan untuk menginformasikan, menyebarluaskan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut di atas di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.5/2000