Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/2005

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-145/PJ./2005 tanggal September 2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan pengganti:
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tentang Bentuk dan Isi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ/2002 ; dan
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak Standar Atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ/2002.
  2. Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT) yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-145/PJ./2005, berlaku untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  3. SPT dan Lampiran SPT Masa PPN (Lampiran SPT) adalah :
    1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai – Formulir 1106 (F.I.2.32.01);
    2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran – Formulir 1106 A (F.I.2.32.02);
    3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan – Formulir 1106 B (F.I.2.32.03);
    4. Lampiran 3 Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah – Formulir 1106 BM (F.l.2.32.04);
  4. Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
    1. PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan; atau
    2. PKP adalah PKP baru yang belum aktif.
  5. Ada 3 (tiga) cara penyampaian SPT dan Lampiran SPT, yaitu :
    1. Manual, yaitu SPT dan Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy);
    2. e-SPT, yang meliputi :
    3. b.1 SPT dan Lampiran SPT berbentuk formulir elektronik dalam media elektronik yang pengisiannya menggunakan program; dan
      b.2 SPT Formulir 1106 disampaikan dalam bentuk kertas (hard copy) dan Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik, yang pengisiannya disesuaikan dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005; dan
    4. e-Filing, yaitu SPT disampaikan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. SPT formulir 1106 yang disampaikan dengan cara penyampaian sebagaimana dimaksud dalam butir 5 huruf b.1. dan huruf c, dicetak lalu disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk kepentingan penandatanganan oleh PKP atau Kuasanya.

  7. PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk kertas (hard copy) sampai dengan Masa Pajak Juni 2006.

  8. PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 7 yang masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk Masa Pajak Juli 2006 dan seterusnya, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

  9. PKP selain yang menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir elektronik yang pengisiannya melalui program atau secara elektronik (e-Filing), yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik.

  10. PKP sebagaimana dimaksud dalam butir 9 yang tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali bagi PKP yang menyampaikan SPT NIHIL karena PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan atau perolehan.

  11. PKP yang sudah menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, tidak diperkenankan lagi menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

  12. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dan Lampiran SPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Pajak Januari 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/2005