Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1988

Dengan Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran tersebut telah digariskan antara lain :

  1. Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
  2. Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok menurut besarnya kelebihan bayar, yaitu Kelompok A dan Kelompok B untuk :
    1. Wajib Pajak Perseorangan.
    2. Wajib Pajak Badan (Non Penanaman Modal)
    3. Wajib Pajak Badan (Penanaman Modal).
  3. Penerbitan SKKPP untuk SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan.
  4. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa menunggu LP2 yang akan diterbitkan oleh Kantor PDIP setelah seleksi SPT.
  • Ketentuan tentang kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar yang digariskan dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09 tersebut tetap masih mempunyai relevansi dengan ketentuan yang perlu ditetapkan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987, kecuali mengenai tata cara penerimaan/pengolahan SPT PPh yang diatur dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987 telah disempurnakan dan diatur kembali dengan SE-05/PJ.BT5/1988 tanggal 13 Januari 1988.

  • Sehubungan dengan itu, kecuali mengenai butir 1 Seri Pemeriksaan-09, maka semua ketentuan yang digariskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09), masih tetap diberlakukan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987.

    Mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar seperti ditentukan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka :

    1. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan apabila SPT yang bersangkutan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem kriteria seleksi. Penerbitan STP/SKKPP-nya dapat segera dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan serta telah dilakukan pengecekan keabsahan bukti pembayaran/pungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang digariskan Surat Edaran Nomor : SE-48/PJ/1987 tanggal 28 Agustus 1987 (Seri Pemeriksaan-14).
    2. Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dapat dimulai segera setelah penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa terlebih dahulu menunggu penerbitan LP2 oleh kantor PDIP.
      Pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1987 supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya dan untuk ketertiban pelaksanaannya agar ditembuskan kepada tugas Pemeriksa di lingkungan masing-masing.
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    SALAMUN A.T

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1988