Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1995

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
    1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana;

    2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

    3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;

    4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

    1. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

    2. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli;
    3. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut.

  4. Pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut pada butir 2 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.

  5. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

  6. Atas pengembalian Barang Kena Pajak tersebut pada butir 3 dan butir 4 dapat tidak dibuat Nota Retur.
  7. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    1. Nomor urut;
    2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
    5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
    8. Tanggal Pembuatan Nota Retur;
    9. Tanda tangan pembeli.
  8. Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.

  9. Nota Retur tersebut pada butir 5 dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    – Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
    – Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli.
  10. Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.

  11. Bentuk dan ukuran Nota Retur tersebut pada butir 7 dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.

  12. Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual tersebut pada butir 1 huruf a dan butir 2 huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

  13. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.

  14. Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli tersebut pada butir 1 dan butir 2 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

  15. Tidak berlebihan kiranya bila ditegaskan bahwa atas pengembalian Barang Kena Pajak yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian Barang Kena Pajak dalam pengertian Surat Edaran ini, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan. Namun, apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan menghendaki, Pengusaha Kena Pajak dapat juga memperlakukan pengembalian pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya penyerahan tersebut sebagai pengembalian yang ditatausahakan sesuai dengan Surat Edaran ini. Sebagai konsekuensinya, baik penyerahan maupun pengembalian atas penyerahan tersebut kedua-duanya harus dilaporkan dalam Masa Pajak yang sama.

Mengingat, dari segi pengawasan, cara kedua tersebut lebih baik daripada cara pertama, maka kepada Pengusaha Kena Pajak seyogyanya dianjurkan untuk menempuh cara kedua ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.54/1995