Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1998

Sehubungan dengan pelaksanaan BPHTB semakin dekat terhitung tanggal 1 Juli 1998, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar Saudara secepatnya menunjuk dan menugaskan petugas pada seksi yang terkait dalam pelaksanaan BPHTB yaitu di Seksi Penetapan, Seksi Penerimaan dan Penagihan, serta Seksi Keberatan dan Pengurangan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-221/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Penunjukan Unit-unit Kerja DJP Yang Melaksanakan Tugas-tugas Tehnis Administratip BPHTB.

  2. Mengadakan persiapan formulir SSB, STB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, SKB, SPMPHTB, SPMKB, SPMIB, Kep Menkeu tentang Penetapan Pembagian Hasil BPHTB dan Daftar Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB, SK Ditjen Pajak tentang Pengembalian Pembayaran BPHTB dan SK Ditjen Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga. Bagi KPPBB yang belum menerima formulir tersebut supaya menghubungi Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bagian Umum sebagaimana telah diatur dalam SE-219/PJ/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Pencetakan Formulir BPHTB. Bila ternyata kebutuhan formulir dimaksud belum mencukupi, diharapkan pengadaan formulir ini dapat ditanggulangi lewat dana DIK.

  3. Menghubungi Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi dan Bank Operasional V/Kantor Pos Operasional V mengenai pembukaan rekening Kas Negara qq BPHTB, sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : Kep-01/A/641/0198 tanggal 20 Januari 1998 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V BPHTB.

  4. Mengadakan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional, Kantor Lelang Negara, Pejabat PPAT, Notaris PPAT mengenai pelaporan permohonan hak pertanahan dan transaksi jual beli serta dengan Kantor Penyuluhan Perpajakan dalam rangka penyuluhan mengenai pelaksanaan BPHTB kepada masyarakat.

  5. Menghubungi Pemerintah Daerah Tk.I dan Tk.II agar membuka rekening untuk menampung pelimpahan penerimaan BPHTB yang menjadi hak Pemerintah Daerah, yaitu untuk Pemerintah Daerah Tingkat I sebesar 16% dan untuk Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 64%.

  6. Apabila dalam wilayah Saudara terdapat Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos Operasional V BPHTB yang tidak sesuai dengan Kep-01/A/641/0198 tanggal 20 Januari 1998 tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V BPHTB, baik oleh karena adanya perubahan struktur, perubahan nama, perubahan lokasi, serta kesalahan dalam nomenklatur instansi Bank/Kontor Pos setempat, hendaknya Saudara memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak cq Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan untuk dilakukan koreksi pembetulan secepatnya.

  7. Hal-hal yang belum jelas dalam rangka pelaksanaan BPHTB ini baik pelaksanaan tugas-tugas teknis administratif, persiapan operasional, fasilitas penunjang maupun hal-hal yang berkaitan dengan instansi dan pejabat yang terkait, agar secepatnya melapor ke Direktorat Jenderal Pajak cq Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk dilaksanakan dan mendapat perhatiannya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1998