Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1999

Sehubungan dengan banyaknya permohonan bantuan pengadaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon printer dari kantor pelayanan PBB dalam rangka mensukseskan pelaksanaan cetak masal tahun 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Direktorat PBB akan membantu penyediaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon printer sesuai dengan kemampuan keuangan DIK 1998/1999 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan usulan dari daerah, sebagaimana daftar terlampir;

2.

Pelaksanaan pengadaan tersebut saat ini sedang dalam proses penunjukan pemenang dan diharapkan paling lambat pada pertengahan bulan Maret 1999 sudah sampai di tiap-tiap Kanwil DJP;

3. a.

Penyerahan barang untuk Kanwil VII, VIII, dan IX secara administrasi dilakukan dengan Kanwil sedangkan penyerahan secara fisik ke KP PBB adalah menjadi tanggung jawab rekanan masing-masing.

b.

Untuk Kanwil di luar Pulau jawa penyerahan barang baik administrasi maupun fisik dilakukan dengan masing-masing Kanwil yang bersangkutan.

c.

Spesifikasi ribbon adalah asli Mannesman Tally dengan indikasinya jelas tertulis pada cartridge-nya dan pengepakannya dalam isi 4 buah setiap dus, demikian juga formulir-formulirnya adalah kualitas I;

4.

Guna memperlancar proses distribusi agar Saudara Kepala KP PBB melakukan koordinasi dengan Kanwil-nya masing-masing. Mengingat barang-barang tersebut diterimakan di tiap-tiap Kanwil maka dimohon bantuannya kepada tiap-tiap bidang PBB untuk membantu dalam hal administrasinya. Dalam penerimaan barang harap benar-benar meneliti kuantitas dan kualitas sebagaimana spesifikasi tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/1999