Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2004

Dalam rangka pembentukan bank data nasional, Direktorat PBB dan BPHTB telah membuat sistem basis data yang dapat menampung data dari berbagai instansi. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sistem basis data yang dibangun ini merupakan pengembangan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem SISMIOP dan SIGPBB yang berbasis pada peta digital PBB.

  2. Sistem Aplikasi dari basis data ini dapat di bagi menjadi dua bagian utama, yaitu :
    1. Entry data, merupakan sebuah menu yang ditambahkan pada aplikasi i-SISMIOP yang berguna untuk memasukan data yang telah di dapatkan dari berbagai instansi.
    2. SMap (Smart Map apllication), merupakan aplikasi yang dibangun guna melihat data hasil entri berdasarkan peta digital dalam bentuk smart map yang untuk selanjutnya membentuk sebuah COMMON ID. Aplikasi ini pengembangan dari aplikasi SIGPBB.
  3. Installasi aplikasi ini dilakukan pada setiap KP.PBB dengan menggunakan komputer server SIGPBB yang telah tersedia pada masing-masing kantor menggunakan CD terlampir.

  4. Aplikasi i-SISMIOP, SMap maupun petunjuk instalasi dan penggunaannya dapat juga di download melalui Intranet PBB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.6/2004