Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.73/1997

Sehubungan dengan masih adanya keraguan atau hambatan yang dijumpai di lapangan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.04/1997 tanggal 12 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 03-96) perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dengan ini diberikan penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2.2 Surat edaran dimaksud diubah dari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) Hari setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) WP Domisili.

  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2 Surat Edaran dimaksud ditambah dengan ketentuan dalam satu butir baru (butir 2.9) yang berbunyi sebagai berikut :

    2.9.

    Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Domisili kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan WP Domisili oleh KPP Domisili dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

  3. SPPP WP Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga ) hari setelah tanggal diterimanya permintaan pemeriksaan WP Lokasi dan Pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal SPPP WP Lokasi.

  4. Pemeriksa dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP Lokasi.

  5. Dalam hal Dokumen yang diperlukan oleh unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Lokasi telah dipinjamkan/diserahkan kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili, maka unit Pelaksana Pemeriksaan WP lokasi agar melakukan peminjaman dokumen yang diperlukan secara langsung kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili.

  6. Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 4.1 Surat Edaran dimaksud diubah dari 45 hari sejak tanggal surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi menjadi :
    1. 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi tersebut dilaksanakan oleh unit pelaksana pemeriksaan sederhana (KPP);
    2. 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi tersebut dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan lengkap (Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak).
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 Surat Edaran dimaksud dihapus.
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 Surat Edaran dimaksud dihapus.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.73/1997