Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 133/PJ/2002

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Direktorat Informasi Perpajakan pada KPP atas perekaman data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), ternyata terdapat perekaman data yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga mempengaruhi kualitas dan kuantitas data, seperti:

  1. Jumlah tanda terima SPT tidak sama dengan jumlah SPT yang direkam;
  2. Item-item yang seharusnya direkam tidak direkam;
  3. Penghasilan Kena Pajak yang bernilai negatif masih direkam; atau
  4. Data lampiran seperti Pengurus, Pemegang Saham, Penerima Deviden, dan lain-lain tidak lengkap.

Keadaan ini tidak hanya terjadi untuk data tahun 2000, akan tetapi juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat adanya rencana bahwa seluruh laporan akan diambil dari data SPT, dengan ini agar saudara segera memperbaiki perekaman data yang tidak akurat tersebut. Untuk itu diinstruksikan agar perbaikan tersebut dapat diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sejak tanggal Surat Edaran ini. Untuk perekaman SPT tahun 2001, agar tidak terjadi lagi masalah-masalah seperti halnya data SPT tahun 2000 dan tahun-tahun sebelumnya.Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memonitor dan mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut diatas.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 133/PJ/2002