Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.23/1989

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran di muka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.

  2. Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.

  3. Sehubungan dengan pembayaran di muka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
    1. Pembayaran di muka PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Wajib Pajak tersebut harus dicatat dalam Buku Tabelaris di pecah-pecah sesuai dengan masa-masa pajak yang bersangkutan untuk menghindarkan kesalahan dan tidak dikeluarkan STP atas PPh Pasal 25 yang telah disetor.
    2. Pembayaran PPh Pasal 25 tersebut diatas supaya juga dicatat sesuai pada Kartu Pengawasan Pembayaran (KPP) dan Kartu Pengawasan Laporan (KPL).

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.23/1989