Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.24/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tanggal 22 Februari 2001 dan Nomor KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001, dengan ini diberitahukan bahwa pengadaan formulir yang terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih memerlukan waktu yang cukup lama, namun penggunaan formulir tersebut sudah diberlakukan. Dengan demikian diinstruksikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk:

  1. Segera mencetak formulir SSP bentuk baru serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing agar pembayaran pajak sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran yang baru;

  2. Segera mencetak formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh dan SPT Masa PPh sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 untuk disosialisasikan kepada Pemotong/Pemungut PPh di wilayah kerja masing-masing agar pemotongan dan pemungutan PPh sejak Masa Pajak Agustus 2001 telah menggunakan formulir sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;

  3. Pencetakan formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 di atas disesuaikan dengan ketersediaan dana di masing-masing KPP, karena pencetakan tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan sosialisasi kepada anggota masyarakat terkait.

  4. Pencetakan formulir-formulir tersebut untuk selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Wajib Pajak maupun pihak lain dengan ketentuan bahwa bentuk dan isinya harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 dan Nomor KEP-506/PJ/2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.24/2001