Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.31/1990

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan Reboisasi (DJR), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1. a.

Dana Jaminan Reboisasi yang disetor kepada Departemen Kehutanan berdasar Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 adalah sebagai jaminan atas pelaksanaan kewajiban pemegang HPH/HPHH/IPK untuk melakukan reboisasi dan permudaan hutan yang akan diterima kembali oleh pemegang HPH/HPHH/IPK setelah kewajibannya melakukan reboisasi dan permudaan hutan dilaksanakan.

b.

Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 tentang Dana Reboisasi sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan, Dana Reboisasi merupakan Iuran Wajib yang dipungut dari pemegang HPH/HPHH/IPK untuk membiayai reboisasi dan permudaan hutan. Dengan demikian, Dana Reboisasi (DR) bukan merupakan jaminan atas kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang HPH/HPHH/IPK tetapi merupakan iuran wajib yang tidak akan dikembalikan lagi.

c.

Dalam Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 dinyatakan bahwa sisa Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 yang masih dikuasai Pemerintah karena pemegang HPH/HPHH/IPK tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan reboisasi dan permudaan hutan, ditetapkan sebagai Dana Reboisasi. Dengan demikian berarti pemegang HPH/HPHH/IPK tidak berhak lagi atas pengembalian sisa Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan yang telah disetor tersebut.

2.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang PPh 1984, pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan adalah biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan semata-mata demi alasan praktis, maka atas Dana Jaminan Reboisasi (DJR) diperlakukan sebagai berikut:

a.

Apabila DJR sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 telah dibebankan sebagai biaya oleh pemegang HPH/HPHH/IPK pada tahun pajak disetornya DJR tersebut, walaupun yang bersangkutan belum benar-benar mengeluarkan biaya untuk melakukan reboisasi, pembebanan DJR sebagai biaya tersebut tidak perlu dikoreksi, atau dengan kata lain diperbolehkan dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984, dengan catatan apabila yang bersangkutan menerima pengembalian sebagian atau seluruh DJR yang telah disetornya, maka jumlah pengembalian tersebut harus dihitung sebagai penghasilan pada tahun pajak diterimanya pengembalian yang bersangkutan. Demikian pula biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan reboisasi dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dikeluarkannya biaya reboisasi tersebut.

b.

Dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima kembali.

Apabila yang bersangkutan benar-benar melaksanakan reboisasi dan menerima kembali DJR yang telah disetorkannya, maka biaya reboisasi yang benar-benar telah dikeluarkan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak pengeluarannya. Namun, berlainan dengan butir 2 huruf a di atas, maka penerimaan kembali sebagian atau seluruh DJR tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud, dan juga tidak merupakan biaya pada tahun pajak diterimanya pengembalian dimaksud tetapi sebagai pengurangan tagihan perusahaan dalam bentuk Dana Jaminan Reboisasi kepada Pemerintah.

3.

Dana Reboisasi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989 merupakan iuran wajib yang dipungut dari pemegang HPH/HPHH/IPK. Dengan demikian Dana Reboisasi merupakan unsur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun disetornya Dana Reboisasi tersebut.

4.

Untuk mengetahui Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan huruf b diminta kepada Saudara untuk membuat daftar Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang telah membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak dimana DJR disetorkan dan tidak dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan dan Wajib Pajak pemegang HPH/HPHH/IPK yang tidak membebankan DJR sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut dikeluarkan dan Wajib Pajak yang telah membebankan DJR sebagai biaya tetapi telah dikoreksi oleh KPP yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.31/1990