Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.33/1998

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan penegasan guna pelaksanaan di lapangan sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak adalah pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.

  2. Apabila dibandingkan antara Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 terdapat perbedaan yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
    1. Adanya tambahan ketentuan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 yang menegaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya boleh diajukan bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya.
    2. Batas jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar “dihilangkan”.
    3. Maksud menghilangkan batas jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut karena permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bukan merupakan hak keberatan, sehingga penyelesaiannya oleh Direktur Jenderal Pajak tidak perlu disamakan dengan penyelesaian keberatan.
  3. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.
    1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
    2. Permohonan dimaksud pada huruf a harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) disertai dengan :
      b.1 Alasan pengajuan permohonan;
      b.2 Foto copy STP, SKPKB, atau SKPKBT yang diajukan permohonan;
      b.3

      Bagi permohonan yang ketetapan pajaknya telah jatuh tempo pembayaran, maka Wajib Pajak harus melampirkan SSP atas pelunasan pokok pajaknya atau sesuai dengan persetujuan pemberian angsuran/penundaan pembayaran pajaknya.

    3. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut di atas hanya boleh diajukan bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya.
  4. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
    1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal :
    2. a.1 Keberatan Wajib Pajak ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal, atau Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan karena sudah lewat waktu 3 (tiga) bulan;
      a.2 Terdapat unsur ketidakbenaran dalam ketetapan pajak, misalnya penerapan yuridis, dasar pengenaan pajak, materi pengenaan pajak, atau ketetapan pajak ganda, dan sebagainya.

    3. Permohonan dimaksud pada huruf a harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak disertai dengan :
      b.1 Perhitungan jumlah pajak yang seharusnya terutang;
      b.2 Foto copy SKPKB, SKPLB, SKPN atau SKPKBT yang diajukan permohonan;
      b.3 Penjelasan dan alasan diajukannya permohonan.

    1. Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang ternyata tidak benar.
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada huruf a diterbitkan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 22 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-49/PJ/1998 tanggal 16 Maret 1998.
    1. Dalam hal penerbitan keputusan bukan menjadi wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib meneruskan permohonan Wajib Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap disertai uraian peninjauan kembali dan berkas, dokumen, serta keterangan lain yang diperlukan.
    1. Walaupun batas waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dalam Keputusan Menteri Keuangan tidak dibatasi, namun untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala Kantor Pelayanan Pajak hendaknya segera memberikan keputusan secepatnya, dan selambat-lambatnya dua puluh empat bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap telah diberikan keputusan.
  5. Terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut pada angka 5 tidak dapat diajukan banding ke BPSP.
  1. Apabila dalam penerbitan keputusan tersebut masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka masih dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.33/1998