Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.34/1991

Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 huruf b atas bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia kepada penduduk Negara-negara tersebut.

Tidak berlebihan untuk diingatkan disini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 huruf b berdasarkan PPPB tersebut hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan luar negeri yang berdasarkan surat keterangan dari Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority) dari Negara domisilinya bahwa orang atau badan tersebut betul-betul merupakan penduduk Negara yang terikat PPPB yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.34/1991