Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.4/1996

Sehubungan dengan batas akhir pelunasan PPh Pasal 29 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 adalah selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yang baru pertama kali diterapkan untuk tahun pajak 1995, dipandang perlu untuk memberikan kebijaksanaan sebagai berikut :

  1. Apabila Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim melunasi PPh Pasal 29 setelah tanggal 25 Maret 1996 sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 606/KMK.04/1994apabila batas akhir pelunasan pajak jatuh pada hari libur maka Wajib Pajak dapat melunasi pajak yang terhutang pada hari kerja berikutnya.

  3. Dengan demikian khusus untuk tahun pajak 1995, berhubung tanggal 31 Maret 1996 jatuh pada hari Minggu, maka bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim yang melakukan pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau keterlambatan pelunasan PPh Pasal 29 pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan tanggal 1 April 1996 tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pelunasan PPh Pasal 29 tersebut sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.4/1996