Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/1998

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan bahwa :

  1. Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
    1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
    2. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
    3. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi;
    4. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994.
  2. Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu :
    1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi.
    2. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain mempunyai hubungan istimewa.
  3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/1998