Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/2006

Sehubungan dengan prinsip keterbukaan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bagi Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini disyaratkan untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diberitahukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.44/1994 tanggal 2 Februari 1994 tentang Tatacara Pemberian Tax Clearance ( Surat Keterangan Fiskal) kepada Perusahaan yang Go Public, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan tidak berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang tatacara pemberian Tax Clearance ( Surat Keterangan Fiskal) di atas, Direktorat Jenderal Pajak akan menerima 1 (satu) set dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) pada saat awal proses pendaftaran tersebut.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.42/2006