Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/1997

Dengan semakin meningkatkannya kegiatan Jasa Sertifikasi di Indonesia perlu ditegaskan bahwa Jasa Sertifikasi pada hakekatnya termasuk dalam Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997, karena untuk sampai pada tahap pemberian sertifikat (Jasa Sertifikasi) diperlukan beberapa tahapan seperti penelitian, analisis dan pengujian yang pada dasarnya merupakan proses penilaian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diperoleh sehubungan dengan pemberian Jasa Sertifikasi dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut :

  1. Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi dalam negeri atau pembelian Jasa Sertifikasi luar negeri yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, misalnya kepada Standar Nasional Indonesia (SNI), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dari perkiraan penghasilan neto sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf I jo. Pasal 3 huruf k Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong adalah 15% x 40% x Penghasilan Bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.

  2. Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi luar negeri, misalnya International Organization Standard for Standardization (ISO, apabila tidak mempunyai BUT di Indonesia), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto atau berdasarkan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak.

DIRETUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/1997