Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan perpajakan atas stock option (pemberian kesempatan membeli saham perusahaan induk di luar negeri), maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan perpajakan atas stock option dimaksud sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan stock option dalam Surat Edaran ini adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri yang telah menjual sahamnya di bursa efek di luar negeri, kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut, untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penawaran tersebut akan dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan tersebut.

  2. Apabila karyawan menggunakan hak-nya atas penawaran tersebut dan kemudian terjadi kenaikan harga atas saham itu, maka karyawan yang bersangkutan dapat memilih dua kemungkinan :
    1. Menjual kembali saham tersebut pada saat itu;
    2. Menyimpan saham tersebut sebagai investasi untuk dijual kembali dimasa mendatang untuk mendapatkan keuntungan (capital gain) yang lebih besar.
  3. Selisih antara harga pasar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari harga pasar adalah merupakan potongan harga perolehan saham. Adapun yang dimaksud dengan harga tertentu adalah harga jual saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan di luar negeri kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut.

  4. Penghasilan yang dapat diperoleh pemegang saham dapat berupa dividen dan/atau capital gain. Apabila saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga perolehan, maka selisih antara harga jual dengan harga perolehan saham tersebut merupakan penghasilan (capital gain) yang terutang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.43/1999