Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/1998

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997, dan aturan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.

Untuk pelaksanaannya dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Jenis Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang atas impornya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah, semula ada sebanyak 14 (empat belas) jenis BKP menjadi 4 (empat) jenis BKP. Sedangkan BKP tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah, semula 10 (sepuluh) jenis BKP menjadi 5 (lima) jenis BKP. Kemudian untuk Jasa Pajak (JKP) tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang semula ada 8 (delapan) jenis JKP menjadi 3 (tiga) jenis JKP.

  2. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, Jenis BKP dan JKP yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, yaitu :
  3. 2.1 Atas impor BKP tertentu, yaitu :
    1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
    2. Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
    3. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    2.2 Atas penyerahan BKP tertentu, yaitu :
    1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
    2. Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
    3. Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
    4. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    5. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    2.3 Atas penyerahan JKP tertentu, yaitu :
    1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk Pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;
    2. Jasa oleh Kontraktor dalam rangka Pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
    3. Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;
  4. Yang dimaksud dengan Barang Modal yang atas impor atau penyerahannya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah adalah Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk menghasilkan BKP, tidak termasuk suku cadang, sedangkan pengertian peralatan pabrik merupakan peralatan yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.

  5. Orang atau Badan yang melakukan impor BKP tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membeli Barang Modal, Pajak Pertambahan Nilainya dapat ditanggung Oleh Pemerintah setelah memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak

    4.1.

    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut dikeluarkan untuk setiap kali melakukan impor BKP tertentu dan atau melakukan pembelian Barang Modal.

    4.2. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah diajukan kepada :
    4.2.1. Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah.
    4.2.2. kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PKP Pembeli tersebut dikukuhkan, untuk pembelian Barang Modal.
  6. Tata Cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah diatur sebagai berikut :
  7. 5.1 Untuk Impor Barang Kena Pajak tertentu :
    1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor BKP tertentu, (lihat pada lampiran 1), diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan.
    2. Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah atas impor BKP tertentu (lihat Lampiran 2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak;
      – Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
      – Lembar ke-3 : untuk Pengusaha Kena Pajak;
      – Lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    3. Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.
    4. Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, membubuhkan cap “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah (Lihat lampiran 7) pada setiap lembar PIB, SSP, dan Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh 2.3/BP-96). Selanjutnya asli dari dokumen PIB, SSP, atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP lembar 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) lembar 2 dan foto copy PIB disampaikan kepada KPP ditempat kedudukan Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (Lihat Lampiran 6).
    5.2 Untuk Penyerahan Barang Modal :
    1. Permohonan untuk memperoleh Surat keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Barang Modal (Lihat lampiran 3), diajukan oleh PKP pembeli Barang Modal kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP dimana PKP Pembeli dikukuhkan, dengan dilampiri foto copy Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.
    2. Surat keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Barang Modal (Lihat lampiran 4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Modal melalui PKP Pembeli Barang Modal;
      – Lembar ke-2 : untuk KPP dimana PKP Penjual Barang Modal terdaftar;
      – Lembar ke-3 : untuk PKP Pembeli Barang Modal;
      – Lembar ke-4 : untuk arsip KPP dimana PKP Pembeli Barang Modal terdaftar.
    3. Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Modal, setelah menerima Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap “PPN Ditanggung oleh Pemerintah Eks Keppres 37 Tahun 1998” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud (lihat lampiran 7). Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : untuk PKP Pembeli;
      – Lembar ke-2 : untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;
      – Lembar ke-3 : untuk arsip PKP Penjual;
    4. PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT Masa PPN (dimasukan dalam kolom f jumlah Pajak Masukan yang tidak dikreditkan).
    5.3 Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu selain Barang Modal :
    1. Pengusaha yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu selain Barang Modal yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap “PPN Ditanggung oleh Pemerintah Eks Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998”. Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : untuk PKP Pembeli;
      – Lembar ke-2 : untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;
      – Lembar ke-3 : untuk arsip PKP Penjual.
    3. PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT Masa PPN (dimasukkan dalam kolom f jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan).

    5.4

    KPP yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.d, 5.2.c, dan 5.3.d diatas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada Daftar Impor BKP tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (KPL.KPP.5.12-96) dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996. Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2 (ke-dua) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Bentuk Laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (lihat lampiran 5).

    5.5

    Atas permohonan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.

  8. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

  9. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998, maka sejak tanggal 9 Maret 1998 atas impor BKP dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP selain sebagaimana dimaksud pada butir 2, terutang PPN. Sehubungan dengan itu diinstruksikan kepada Kepala KPP untuk melakukan pengawasan terhadap PKP yang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah telah dicabut, khususnya :
    1. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;
    2. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
    3. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
    4. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
    5. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan.
  10. Ketentuan Peralihan
  11. 8.1 PPN Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998, diberlakukan untuk impor BKP tertentu dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang terjadi sejak tanggal 9 Maret 1998.

    8.2

    Dalam masa peralihan ini, tanggal yang dipakai untuk menentukan kegiatan impor atau penyerahan yang dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah adalah :
    1. untuk impor BKP tertentu atau impor Barang Modal adalah tanggal pada saat barang itu dimasukkan ke dalam daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean;
    2. untuk penyerahan BKP tertentu atau penyerahan Barang Modal adalah tanggal pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
    3. untuk penyerahan JKP tertentu adalah tanggal pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebar luaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/1998