Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/2005

Bersama ini disampaikan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.51/2005