Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.53/1997

Dalam rangka meningkatkan pengawasan penjualan Benda Meterai yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui penjualan Benda Meterai oleh Kantor-Kantor Cabang BRI beserta unit-unit penjualan Benda Meterai, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor: PER-81/PJ1997 dan Nomor: B.222-DIR/MPP/05/97 tanggal 19 Mei 1997 Tentang Penjualan Benda Meterai, yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 maka dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan bahwa Kantor-kantor Cabang PT. BRI yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak masing-masing, diwajibkan menyampaikan laporan Penjualan Benda Meterai dan saldo Benda Meterai yang masih tersedia.

  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menegaskan kepada semua Kepala Kantor-kantor Cabang BRI yang ada di wilayahnya masing-masing untuk menyampaikan laporan bulanan hasil penjualan Benda Meterai setiap tanggal 10 bulan berikutnya (terlampir bentuk laporan penjualan Benda Meterai dari Kantor-Kantor Cabang PT. BRI kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak).

  3. Laporan hasil penjualan benda Meterai dari kantor-kantor cabang PT BRI yang berada di wilayah Saudara agar dilengkapi/dilampiri daftar nota debet penyetoran ke Rekening Kas Negara, sehingga laporan KPL KPP 5.10 sudah mencerminkan angka-angka hasil penjualan yang telah disetorkan ke Kas Negara.

  4. Berdasarkan laporan penjualan Benda Meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Cabang PT. BRI tersebut, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan hasil penjualan Benda Meterai dalam bentuk laporan KPL KPP 5.10 dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya masing-masing dengan tindasan ke Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat Laporan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL yang bersumber dari laporan KPL KPP 5.10 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang ada di wilayahnya masing-masing dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran.

  6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan, pengumuman di tempat-tempat umum dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa PT. BRI (Persero) ditunjuk sebagai penjualan Benda Meterai disamping PT. Pos Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.53/1997