Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/1996

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KPPBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

  2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Februari 1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas) tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KPPBB agar angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak.

  3. Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/1996