Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2004

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 secara nasional masing-masing adalah Rp. 8.031.095.338.000,- dan Rp. 2.667.902.193.000,-

  2. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor pertambangan migas dan BPHTB tahun anggaran 2004 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.

  3. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan hasil Rapat Kerja para Kepala Bidang PBB seluruh Indonesia dan Kepala KPPBB pada tanggal 22 Desember 2003 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, maka rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2004 per kabupaten/kota/ KPPBB ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.

  4. Seterimanya Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 kepada para Kepala KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPPBB melakukan koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2004. Lingkup koordinasi tersebut antara lain meliputi penjelasan pola/formula penyusunan rencana penerimaan PBB dan BPHTB, sehingga masing-masing kabupaten/kota mengetahui dengan jelas dasar-dasar penyusunan rencana penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud.

  5. Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004, diminta agar para Kepala KPPBB mempedomani hal-hal sebagai berikut :

    1. Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta instansi terkait lainnya seperti PPAT, Kantor Pertanahan, dan Kantor Lelang Negara sehingga pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB berjalan efektif. Mengingat beratnya beban rencana penerimaan tahun anggaran 2004, diminta agar para Kepala KP-PBB berupaya untuk dapat melakukan koordinasi melalui pertemuan langsung secara berkala dengan Bupati/Walikota/ Dispenda dan instansi terkait lainnya, sehingga hasilnya lebih optimal.

    2. Melaksanakan pekan panutan PBB bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebelum jatuh tempo pembayaran disertai pemberian penghargaan kepada beberapa Wajib Pajak yang patuh, desa/kelurahan yang realisasinya telah mencapai target yang ditetapkan.

    3. Melaksanakan pemungutan PBB melalui pola operasi sisir bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya terutama terhadap Wajib Pajak potensial yang belum melunasi PBB setelah jatuh tempo pembayaran.

    4. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak secara rutin bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Koa setempat bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak lain yang mempunyai pengaruh di masyarakat.

    5. Melaksanakan konfirmasi penerimaan PBB dan BPHTB dengan Tempat Pembayaran/Bank Persepsi/Bank Operasional III secara rutin melalui kegiatan monitoring penerimaan.

    6. Melaksanakan tertib administrasi PBB dan BPHTB untuk seluruh aspek yang ditangani.

    7. Menunjuk koordinator wilayah (korwil) per satuan wilayah (kabupaten/kota,kecamatan) untuk memantau perkembangan potensi dan penerimaan PBB dan BPHTB dengan kewajiban membuat laporan secara rutin kepada Kepala KPPBB, sehingga permasalahan yang muncul dapat diketahui dan diselesaikan secara dini.

    8. Melaksanakan penggalian potensi PBB secara terencana melalui pemuktahiran DBKB dan NJOP bumi yang selalu mendasarkan pada analisis Assessment Sales Ratio (A/S ratio) dan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember 2003 tentang Pengenaan PBB tahun 2004.

    9. Melaksanakan himbauan secara rutin terutama terhadap Wajib Pajak PBB ketetapan buku III, IV dan V baik sebelum maupun setelah jatuh tempo pembayaran melalui surat, telepon, spanduk maupun media lainnya.

    10. Mengupayakan penyampaian SPPT PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Non Migas serta ketetapan PBB buku III, IV dan V sektor Pedesaan dan Perkotaan langsung kepada Wajib Pajak.

    11. Melaksanakan perekaman STTS secara teratur, sehingga pencetakan daftar tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan penelitian STP dan penagihan PBB (law enforcement) dapat dilaksanakan dengan baik dan akurat.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 13/PJ.6/2004