Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ./2006

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-89/PJ/2006 tanggal 15 Juni 2006 tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar kelebihan pajak dan atau Surat Perintah membayar Imbalan Bunga yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bersama ini disampaikan foto kopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ./2006