Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.24/1996

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan khususnya Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri Pph Umum No.36) angka 5, 10a dan 11a untuk penyetoran Pajak Penghasilan Final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap digunakan Surat Setoran pajak (SSP) Final untuk keperluan administrasi perlu ditetapkan kode MAP dan kode setoran pada SSP Final seperti daftar dibawah ini.

Selain hal di atas terdapat perubahan kode MAP atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh Pemungut. Untuk masa transisi diusulkan pada jenis Pajak Penghasilan Pasal 23 mengingat adanya rencana pengelompokan kembali penerimaan Pajak Penghasilan yang termasuk Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994dalam satu Kode MAP sehingga kode MAP untuk Persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh Pemungut diubah dari 0113 menjadi 0114. Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas, maka penggunaan kode MAP dan kode Setoran diatur sebagai berikut :

Jenis Penghasilan MAP Kode Setoran Jenis SSP
1. PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap 0115 96 SSP Final
2. PPh atas persewaan Tanah dan Bangunan yang dipungut oleh pemungut 0114 1 SSP Umum

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.

a.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.24/1996