Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.24/1998

Berkenaan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.9/1998 tanggal 28 Mei 1998 perihal Surat Setoran Pajak (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-107/PJ/1998 tanggal 26 Mei 1998) sebagaimana telah diperbaharui dengan SE-05/PJ.9/1998 tanggal 4 September 1998 perihal Ralat Lampiran SE-03/PJ.9/1998 perihal Surat Setoran Pajak, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terdapat jenis penerimaan pajak, yakni PPh atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang dikelompokan ke dalam jenis PPh Final Pasal 15, angka VII (Kode MAP 0115, Kode Jenis Setoran 103).

  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996 tanggal 1 Oktober 1996 perihal Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri, PPh yang dibayar Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri merupakan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

  3. Untuk menghindari keragu-raguan sifat pemungutan PPh tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara agar penerimaan PPh dimaksud di atas tetap sebagai penerimaan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan, dan dibukukan sebagai penerimaan PPh Pasal 23/26 Masa (Kode MAP 0114, dengan Kode Jenis Setoran 100), sehingga Kode Map 0115, dan Kode Jenis Setoran 103 dianggap tidak ada. Untuk SSP yang telah diterima dan belum direkam supaya di edit/direkam sesuai dengan ketentuan ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.24/1998