Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.41/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.

Barang-barang konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah barang-barang yang dijual langsung kepada konsumen akhir, kecuali kendaraan bermotor dan makanan yang disajikan atau dijual di restoran.

2.

Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).

3.
  1. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan /penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

  2. Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

4.

Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu pada tahun pajak berjalan, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% wajib dibayar mulai masa pajak pengukuhan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) yang telah dibayar untuk bulan-bulan sebelum pengukuhan, diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak bersangkutan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) untuk tahun pajak selanjutnya adalah sesuai dengan KEP-171/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.

5.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.41/2001 tanggal 16 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Tembusan :
1. Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan ;
2. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.41/2002