Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.42/1998

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998 tanggal 14 April 1998 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.01/1998 dinyatakan bahwa besarnya dana cadangan piutang tak tertagih yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya untuk jenis usaha bank yang semula maksimum 3% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang, dirubah sebagai berikut :
    1. 5% dari kredit yang diberikan dalam golongan perhatian khusus;
    2. 15% dari kredit yang diberikan dalam golongan kurang lancar;
    3. 50% dari kredit yang diberikan dalam golongan diragukan;
    4. 100% dari kredit yang diberikan dalam golongan macet; masing-masing setelah dikurangi dengan nilai agunan tunai.
  2. Yang dimaksud dengan Agunan Tunai adalah agunan yang berupa giro, deposito atau tabungan yang diblokir oleh bank.

  3. Yang dimaksud dengan pengertian kredit yang diberikan dalam “Perhatian Khusus”, “Kurang Lancar”, “Diragukan” dan “Macet” disesuaikan dengan pengertian yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  4. Pembentukan dan perhitungan dana cadangan sesuai dengan butir 1, wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diperhitungkan dalam perhitungan rugi-laba komersial.

  5. Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

  6. Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan sebagai kerugian.

  7. SBPU yang tidak diendors oleh bank lain tidak termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, oleh karena itu tidak diperkenankan adanya pembentukan cadangan penghapusan piutang tak tertagih.
    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.42/1990 tanggal 31 Juli 1990 perihal Pembentukan Dana Cadangan Penghapusan Piutang Ragu-ragu atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dinyatakan tidak berlaku.

  8. Ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 perihal Besarnya Cadangan Yang Boleh Dibebankan Sebagai Biaya, khususnya yang mengatur untuk jenis usaha bank dinyatakan tidak berlaku.

  9. Surat Edaran ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1998.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.42/1998