Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.5/2001

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133a/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengelolaan dan penjualan Benda Meterai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) melalui seluruh Kantor Pos Pemeriksa (sesuai dengan lampiran 1) dengan kewajiban sebagai berikut :

    1.1.

    Menyetorkan seluruh hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke rekening giro atas nama Kas Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor pos Pemeriksa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

    1.2.

    Menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai yang dilampiri dengan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa, paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

    1.3.

    Khusus Kantor Pos Pemeriksa yang berada di Jakarta, laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.

  2. Dalam rangka pengawasan terhadap penjualan Benda Meterai, Kantor Pelayanan Pajak wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

    2.1.

    Mencocokan jumlah penjualan benda Meterai yang tercantum pada laporan yang disampaikan Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai, dan meneliti kode jenis setoran yang tercantum pada Surat Setoran Pajak tersebut.

    2.2.

    Mencocokan Iembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai dengan lembar keduanya.

    2.3.

    Menatausahakan Iaporan penjualan Benda Meterai beserta Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai dengan baik.

    2.4.

    Melakukan pemantauan terhadap kemungkinan beredarnya Benda Meterai palsu di tengah masyarakat.

  3. Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan surat teguran (sesuai dengan lampiran 2 atau lampiran 3) kepada Kantor Pos Pemeriksa dalam hal:

    3.1.

    Kantor Pos Pemeriksa menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai melewati batas waktu yang ditentukan.

    3.2.

    Kantor Pos Pemeriksa tidak Iangsung menyetorkan hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke rekening giro atas nama Kas Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa.

  4. Untuk memantau persediaan Benda Meterai di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda Meterai bersama dengan Kantor Pos Pemeriksa, dengan ketentuan sebagai berikut:

    4.1.

    Verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali (triwulan) dalam tahun takwin dan harus mulai dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah berakhirnya triwulan.

    4.2.

    Hasil verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dicantumkan dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

    4.3.

    Tembusan Berita Acara verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP, Direktorat PPN dan PTLL, dan Kantor Pusat PT. Pvs Indonesia (Persero).

  5. Dalam rangka menghitung provisi atas penjualan Benda Meterai yang seharusnya dibayarkan kepada PT. Pos Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai (sesuai dengan lampiran 4) dan laporan penerimaan Bea Meterai (sesuai dengan lampiran 5) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

  6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penjualan dan persediaan Benda Meterai (sesuai dengan lampiran 6) dan laporan penerimaan Bea Meterai (sesuai dengan lampiran 7) kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.5/2001