Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.54/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan atas pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 November 1997 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0 % (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya, dengan ini disampaikan penegasan lebih lanjut
sebagai berikut :

  1. Fasilitas pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat.Pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan
    pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10 %.

  2. Surat Keterangan PET.Penerbitan surat keterangan PET dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP domisili maupun KPP lokasi setelah menerima rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL. Dalam menerbitkan surat keterangan dimaksud agar setiap KPP mencantumkan masa berlakunya sesuai dengan masaberlaku yang tertera dalam Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu (TPPET) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. Kantor Pelayanan Pajak setelah menerima rekomendasi dari Direktorat PPN dan PTLL, menerbitkan Surat Keterangan PET, hanya kepada PET Produsen. Surat Keterangan PET agar mempergunakan bentuk seperti contoh Lampiran I.

  3. Pengisian Faktur Pajak. Pengisian Faktur Pajak oleh PKP pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang
    Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dengan tarif 0 %, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994. Dalam Formulir Faktur Pajak Standar dibubuhi stempel/cap “PPN tarif 0 % eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997” dan pada “kolom PPN 10 % x Dasar Pengenaan Pajak” dicantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang. Stempel/cap agar
    mempergunakan bentuk seperti contoh Lampiran II.

  4. Pengisian SPT Masa PPN.
    4.1. SPT Masa untuk PKP Pemasok.Pengisian SPT masa PPN bagi PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) pada SPT Induk Formulir 1195 dilakukan dengan mencantumkan nilai DPP pada kolom B.1.2.1. tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan dan diberi catatan kaki dengan huruf besar “EKS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 548/KMK.04/1997”. Sedangkan rincian Pajak Keluaran atas penyerahan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 A.2 dan dalam kolom keterangan diberi catatan “eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997”

    4.2.

    SPT Masa untuk PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET). Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) atas pembelian /penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan
    baku dan/atau bahan pembantu dari PKP Pemasok dicantumkan dalam SPT Induk Formulir 1195 pada kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Sedangkan rincian Pajak Masukan atas pembelian/penyerahan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 B.4 dan dalam keterangan diberi catatan “eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997”. Demikian untuk mendapat perhatian guna disebar luaskan dalam wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.54/1998