Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.83/1992

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak Penghasilan (PPh) agar mereka mengisi SPT PPh 1991 dengan lengkap, jelas dan benar, maka dengan ini diminta bantuan Saudara untuk :

  1. Menyebar luaskan Pengumuman No. PENG-06/PJ/1992 (terlampir) di wilayah kantor Saudara baik melalui media masa setempat, maupun dengan selebaran;

  2. Mengadakan penyuluhan dan kampanye SPT PPh 1991 yang menyangkut SPT PPh Perseorangan, SPT PPh Badan maupun SPT PPh Ps. 21;

  3. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak Maupun Kantor Penyuluhan Pajak untuk meminta penjelasan masalah SPT maupun masalah perpajakan lainnya.

  4. Para petugas penyuluhan agar aktif melakukan penyuluhan kepada kelompok wajib pajak, assosiasi dan Instansi Pemerintah.

Demikian agar menjadi maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN

ttd

M. YOHAD HARJOSUMITRO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.83/1992