Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.21/2001

Sesuai dengan keputusan rapat Menteri Keuangan dengan jajaran Eselon I Departemen Keuangan tanggal 12 Nopember 2001 mengenai prognosa APBN-P Tahun Anggaran 2001, bersama ini kami disampaikan revisi rencana penerimaan tahun anggaran 2001 bagi masing-masing Kantor Wilayah untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP. Penyesuaian rencana untuk PBB dan BPHTB akan disusulkan kemudian.

Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-673/PJ./2001 tanggal 31 Oktober 2001 mengenai pembagian definitif PPh Perseorangan tahun anggaran 2001.

Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.21/2001