Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.3/2003

Sehubungan dengan banyaknya surat-surat masuk ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terutama dari para Wajib Pajak yang pada umumnya meminta penegasan mengenai pelaksanaan ketentuan undang-undang perpajakan serta peraturan pelaksanaannya yang sering menimbulkan permasalahan di lapangan (antara lain karena perlakuan pajak yang berbeda-beda), maka untuk menciptakan keseragaman penafsiran dan meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, diminta para Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan masukan-masukannya mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketentuan undang-undang perpajakan (KUP, PPh, PPN, BM, PBB dan BPHTB) yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan;
  2. Peraturan pelaksanaan semua jenis pajak yang belum jelas penafsirannya, memerlukan perubahan atau peraturan pelaksanaan lebih lanjut (termasuk penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda);
  3. Permasalahan lainnya di lapangan yang belum ada aturannya atau belum jelas perlakuan perpajakannya; dan
  4. Masukan-masukan disampaikan secara rinci dan jelas untuk masing-masing jenis pajak disertai saran dan pendapat saudara.

Masukan-masukan dimaksud diharapkan telah diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 12 Desember 2003.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.3/2003