Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.32/1993

Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-12/PJ/1993 tanggal 25 Mei 1993. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pengusaha Kena Pajak agar jangan membuat atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar dan memberikan penegasan bahwa sejak 1 Juni 1993 setiap menerbitkan Faktur Pajak Standard harus diisi lengkap termasuk nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu pengumuman ini penting untuk disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing, melalui segala cara sesuai kondisi daerah masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.32/1993