Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/1998

Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kopra, dan berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam proses pengolahan buah kelapa, dengan ini ditegaskan bahwa buah kelapa yang diproses sampai pada tahap pengeringan (sampai menjadi kopra) masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kelapa sampai dengan tahapan tersebut (kopra) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.51/1997 tanggal 24 November 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebar luaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/1998