Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1993

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian wajib pajak PBB yang di administrasikan di KP.PBB tidak selalu pemilik tanah/bangunan.

Disamping itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Jo. Keputusan menteri dalam Negeri Nomor 26/DDA/1970 menegaskan bahwa yang dianggap sebagai bukti hak adalah bukti surat pajak (hasil) Bumi yang diterbitkan sebelum tanggal 24 September 1960.

Pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak Kepala KP.PBB yang menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau salinannya atas permintaan perseorangan atau badan yang akan digunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Dan hal ini telah banyak menimbulkan masalah dan mengganggu tugas pokok KP.PBB.

Sehubungan dengan itu maka dengan ini ditegaskan bahwa terhitung mulai 1 April 1993 para Kepala KP.PBB tidak dibenarkan menerbitkan Girik/Petak D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB 41) atau sejenisnya.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/1993