Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2005

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 16/PJ./2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, dinyatakan bahwa permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang diajukan oleh Wajib Pajak Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya meliputi :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah dibidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis (pasal 1 huruf a angka 1);
    2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan (HPL) dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat (pasal 1 huruf a angka 2);
    3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran (pasal 1 huruf a angka 3);
    4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah (pasal 1 huruf a angka 4);
    5. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak (pasal 1 huruf b angka l);
    6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum (pasal 1 huruf b angka 2);
    7. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta (pasal 1 huruf b angka 6);
    8. Wajib Pajak Orang Pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRl), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRl atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah (pasal 1 huruf b angka 7);
    9. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRl/PNS (pasal 1 huruf b angka 8);
    10. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 481/KMK.017/1999 tanggal 7 Oktober 1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (pasal 1huruf b angka 9);
    11. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat (pasal 1 huruf c)
  2. Permohonan Pengurangan BPHTB terhutang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal :
    1. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah (pasal 1 huruf b angka 3);
    2. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekpor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger) (pasal 1 huruf b angka 4);
    3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan Penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak (pasal 1 huruf b angka 5);
  3. Dalam butir 1 yang dimaksud dengan :
    1. Program pemerintah dibidang pertanahan adalah program pemerintah dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali (ajudikasi) yang meliputi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik dengan luas tidak lebih dari 5.000 m2 untuk tanah pertanian dan tidak lebih dari 200 m2 untuk tanah pemukiman dimana terhadap biaya pendaftaran yang timbul seluruhnya atau sebagian dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa wajib pajak orang pribadi memperoleh hak baru melalui Program Pemerintah. Ketidakmampuan secara ekonomis ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat dan Dinas Sosial.
    2. Bahwa terhadap pengajuan pengurangan BPHTB wajib pajak orang pribadi usaha kecil dan mikro yang memperoleh hak baru dapat dikategorikan dalam pengertian butir wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Pemerintah dengan syarat-syarat usaha dengan aset kurang dari Rp 200 Juta di luar tanah dan bangunan, omset tahunan kurang dari Rp 1 milyar, dimiliki oleh orang Indonesia, independen dan tidak terafiliasi dengan usaha menengah dan besar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Untuk ketidakmampuan secara ekonomis ditunjukkan dengan surat keterangan dari Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bahwa wajib pajak orang pribadi tersebut termasuk usaha kecil/mikro dan tidak mampu secara ekonomis disertai data-data kondisi objek dan subjek pajak terbaru pada waktu terjadinya perolehan hak.
    3. Keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat adalah keterangan yang dibuat oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau perangkat Daerah Otonom lainnya dan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keterangan dan dokumen resmi.
    4. Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah dengan tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan rumah yang bunganya disubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR bersubsidi).
    5. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan rumah tinggal bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan kamar mandi/WC serta dapur, yang dapat bersatu dengan unit hunian tersebut ataupun terpisah dengan penggunaan secara komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
    6. Pembayaran secara angsuran adalah pembayaran setiap bulan melalui kredit pemilikan rumah (KPR), bukan pembayaran tunai/cicilan bertahap.
    7. Pembelian tanah dan atau bangunan dari hasil ganti rugi pemerintah yangnilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun yang bersangkutan diberikan pengurangan BPHTB hanya terhadap BPHTB terutang atas pembelian tanah dan atau bangunan yang besarnya Nilai Perolehan paling banyak sebesar hasil ganti rugi, dan apabila Nilai Perolehan pembelian tanah dan atau bangunan lebih besar dari hasil ganti rugi, maka pengurangan sebesar 50% dihitung dari hasil ganti rugi, sedangkan sisa Nilai Perolehan dari hasil ganti rugi tetap dikenakan BPHTB tanpa pengurangan.
    8. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat yang pengadaannya harus berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dibatasi untuk kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN/APBD dan selanjutnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak ada lokasi alternatif yang lebih baik.
      Kepentingan umum yang dimaksud meliputi :
      1) Jalan umum, saluran pembuangan air;
      2) Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran air;
      3) Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
      4) Pelabuhan, bandar udara, atau terminal;
      5) Pasar umum atau pasar INPRES;
      6) Fasilitas pemakaman umum;
      7) Fasilitas ketahanan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar;
      8) Instalasi Air Minum, Listrik dan Telekomunikasi milik pemerintah;
      9) Stasion penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukung milik pemerintah;
      10) Kantor pemerintah;
      11) Fasilitas TNI dan Kepolisian;
    9. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pensiunan pegawai yang pengaturannya didasarkan Undang-undang dan peraturan kepegawaian negara.
    10. Sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan (sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan) adalah sekolah bukan milik pemerintah yang dapat berupa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi atau pendidikan yang setingkat/sederajat yang mempunyai izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
    11. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh Wajib Pajak Badan yang tujuan perolehannya digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak mencari keuntungan artinya penggunaan tanah dan atau bangunan dimaksud diketahui dan dibuktikan dengan dokumen resmi pada saat terhutang.
  4. Pengertian Restrukturisasi usaha atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam butir 2 huruf a diatas adalah program restrukturisasi yang melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
  1. Pengertian restrukturisasi utang usaha merupakan rangkaian program penyelesaian utang melalui perjanjian restrukturisasi melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force) sehingga jangka waktu berlakunya restrukturisasi tersebut adalah selama jangka waktu penjadwalan utang yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Terhadap segala perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi selama jangka waktu penjadwalan termasuk dalam pengertian restrukturisasi karena proses peralihan hak tersebut digunakan sebagai jaminan terhadap utang yang direstrukturisasi.
  1. Yang termasuk dalam pengertian restrukturisasi usaha adalah peralihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan melalui mekanisme penggabungan usaha (merger), peleburan atau mekanisme lain yang dilakukan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
  1. Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak adalah suatu keadaan di mana Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk menggunakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang/peraturan lain karena ada peristiwa atau keadaan luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Wajib Pajak misalnya bencana alam, sakit atau peristiwa lain yang bukan kesalahan Wajib Pajak yang dapat dibuktikan secara meyakinkan. Bukti yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam pengajuan pengurangan bahwa telah terjadi peristiwa di luar kekuatan Wajib Pajak adalah :
    1. Surat Pernyataan tertulis yang ditandatangani Wajib Pajak dan disetujui Camat yang menyatakan terjadinya bencana alam sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan;
    2. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalami sakit berat sehingga tidak mempunyai kemampuan member! kuasa untuk mengajukan pengurangan pada waktu yang telah ditentukan;
    3. Dokumen resmi yang menyatakan adanya peristiwa lain selain butir a dan b yang bukan kesalahan Wajib Pajak.
  2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka sejak tanggal ditandatanganinya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ./2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Penjelasan Peraturan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuaangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Jenderal Pajak/Para Direktur di Lingkungan Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2005