Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2002

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ./2002 tanggal 3 Januari 2002 tentang Permintaan Data 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar adalah Wajib Pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar selama Tahun 2000 dan 2001.
    2. Penerimaan Pajak Tahun 2000 adalah jumlah PPh terutang ditambah PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2000 ditambah PPN/PPn BM kurang dibayar sejak masa Januari 2000 sampai dengan masa Desember 2000.
    3. Penerimaan Pajak Tahun 2001 adalah jumlah setoran PPh Pasal 25 ditambah setoran PPh Pasal 21 ditambah PPN/PPn BM kurang dibayar sejak masa Januari 2001 sampai dengan masa Nopember 2001.
  2. Lampiran 1, 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ./2002 tanggal 3 Januari 2002 tentang Permintaan Data 100 Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar diubah menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I, II dan III Surat Edaran ini.

  3. Sebagai alat bantu pemilihan Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar, Kantor Pusat DJP akan mengirimkan program aplikasi pemilihan yang akan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 11 Januari 2002 melalui SIP. Kepala Kantor Wilayah DJP harus segera mengirimkan program aplikasi tersebut untuk diterima dan di-install di KPP paling lambat tanggal 15 Januari 2002.

  4. Apabila ditemukan kesulitan dalam aplikasi program tersebut, Kepala KPP supaya segera menghubungi Sub Direktorat PSAI, Direktorat IP.

  5. Berdasarkan program tersebut dapat tercetak secara otomatis informasi yang diperlukan untuk mengisi kolom-kolom pada Lampiran I kecuali kolom 5.

  6. Lampiran I harus disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 21 Januari 2002 melalui faksimil nomor 021 5203184. Dalam hal kolom taksiran tambahan kemampuan ekonomis (kolom 5) belum dapat diketahui atau diperhitungkan, kolom tersebut dapat diisi kemudian dan dikirimkan paling lambat tanggal 1 Maret 2002.

  7. Wajib Pajak Pembayar Pajak Besar yang perlu diawasi secara khusus akan ditentukan oleh Kantor Pusat DJP berdasarkan daftar dalam Lampiran I, untuk kemudian dikirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 29 Januari 2002.

  8. Lampiran II harus disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak Paling lambat tanggal 31 Januari 2002 setelah diisi lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

  9. Setiap penanggung jawab harus mengumpulkan informasi mengenai Wajib Pajak yang menjadi tanggung jawabnya sesuai contoh pada Lampiran IV. Informasi yang terkumpul akan dilakukan pengecekan secara sampling oleh Kantor Pusat DJP mulai bulan Maret 2002.

  10. Lampiran III diisi oleh Kepala KPP berdasarkan analisa terhadap informasi yang telah dikumpulkan oleh penanggung jawab, dan harus disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Maret 2002.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ./2002