Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.24/1993

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tanggal 27 September 1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Laporan dilaksanakan secara bertahap oleh :
    1.1. Kepala KPP, KPPBB, KARIKPA dan KAPEN kepada Kakanwil setempat dengan masa Laporan bulanan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya sudah harus dikirim kepada Kakanwil bersangkutan, kecuali ditentukan tersendiri dalam petunjuk laporan;
    1.2. Kakanwil kepada Direktur/Kapus untuk masa Laporan triwulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan kedua setelah akhir triwulan sudah harus dikirim kepada Direktur/Kapus yang bersangkutan, dilengkapi dengan lembar analisa per masing-masing laporan dan ditembuskan ke KPP, KPPBB, KARIKPA, dan KAPEN. Khusus mengenai penerimaan, Kakanwil diwajibkan membuat lembaran analisa penerimaan berdasarkan P VI yang diterima dari KPP;
    1.3. Direktur dan Kepala Pusat membuat analisa atas seluruh laporan di bidangnya secara terpadu dengan periode semesteran disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan ditembuskan ke Kanwil. Khusus analisa Bidang Penerimaan dibuat oleh Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan.

  2. Laporan dibuat menurut tahun takwim, kecuali laporan Bidang Penerimaan dan Bidang Penagihan dibuat menurut tahun anggaran.

  3. Laporan Penerimaan Pajak I (LPP I) dikirim sebagai berikut :
    3.1. KPP ke Kanwil (KPL.KPP.9.1) adalah perekaman setiap hari Sabtu dan akhir bulan, masing-masing dikirim pada hari kerja berikutnya;
    3.2. Kanwil ke Kantor Pusat (KPL.KW.9.1) dibuat mingguan dan akhir bulan, masing-masing dikirim paling lambat hari Jum’at berikutnya dan untuk yang akhir bulan paling lambat hari kerja ke-5 bulan berikutnya;

  4. Laporan Penerimaan Pajak II (LP3 dan PVI) dikirim sebagai berikut :
    4.1. KPP ke Kanwil (KPL.KPP.9.2), untuk KPP yang menerima SSP dari Kanwil jika SPS Penutup Kanwil diterima sesudah tanggal 10, maka batas waktu pengiriman adalah 10 (sepuluh) hari setelah tanggal SPS Penutup;
    4.2. Kanwil ke Kantor Pusat (KPL.KW.9.2) paling lambat pada akhir bulan berikutnya dikirim ke PPDIP.

  5. Laporan baru ini pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat bulan Januari 1994, kecuali laporan Bidang Penerimaan dan Penagihan mulai bulan April 1994, sedangkan bagi Kanwil pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat untuk triwulan IV tahun 1993/1994 kecuali laporan Bidang Penerimaan dan Penagihan dibuat untuk triwulan I tahun 1994/1995.

  6. Pembuatan laporan dan pengirimannya supaya dilaksanakan tepat waktu tanpa tindasan.

  7. Dengan berlakunya bentuk laporan baru ini, maka bentuk laporan lama yang telah dibakukan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.24/1993