Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.43/1997

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi dengan kerugian karena selisih kurs mata uang asing.

  2. Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 dalam jumlah yang sama setiap tahunnya dan dilaksanakan secara taat azas.

  3. Jumlah rugi selisih kurs sebagaimana dimaksud butir 2 di atas adalah jumlah rugi yang diperkenankan untuk dibebankan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 yang dinyatakan dengan jelas dalam Pembukuan Wajib Pajak dan dilaksanakan secara taat azas.

  4. Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan rugi selisih kurs adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994.

  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.43/1997 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.43/1997