Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.5/2001

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dengan ini diinstruksikan kepada para kepala KPP agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut;

  1. Menginventarisir PKP yang dalam SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember; pada SPT induk (Formulir 1195) kolom s/d bulan ini melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dan atau PPN Ditanggung Pemerintah dan atau melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya tidak terutang.
    Inventarisasi ini agar dilakukan terhadap SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember 1995, 1996, l997, 1998, 1999 dan 2000.

  2. Meneliti SPT Masa PPN dari PKP hasil inventaris pada butir 1 di atas untuk Masa Pajak berikutnya (Masa Pajak Januari, Februari dan Maret) untuk mengetahui bahwa PKP yang bersangkutan telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang. Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang :
    1. digunakan baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan nilai atau Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dan unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Apabila berdasarkan hasil penelitian Saudara, PKP yang bersangkutan belum melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka saudara agar segera menyurati PKP yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.5/2001