Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.6/1999

Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b bahwa : pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
    1. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
      untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-:
      untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
    2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
    3. Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
  2. Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di atas Rp. 500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III angka 4 huruf b) menjadi :
    pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
    1. Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
      1. untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 4.000.000,-;
      2. untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-;
      3. untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
    2. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
    3. Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
  3. Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.6/1999