Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.6/2003

Sehubungan dengan garis kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2003, salah satu program kegiatan Direktorat PBB dan BPHTB adalah digitalisasi peta blok di seluruh wilayah KP PBB, berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan SE-27/PJ.6/2002, tanggal 15 Agustus 2002 tentang penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2002, dijelaskan bahwa salah satu komponen biaya pemeliharaan alat dan pengadaan hardware pada alokasi DA BP PBB tersebut agar digunakan untuk membiayai pengadaan atau peningkatan spesifikasi perangkat keras server SIG serta perangkat penunjang aplikasi SIG yang berupa Kamera Digital, Scanner dan Printer Berwarna.

  2. Mengingat peralatan-peralatan dimaksud sangat diperlukan untuk aplikasi SIG, pencetakan info rinci sampai terbentuknya bank data pajak yang link dengan data SISMIOP, maka untuk menginventarisasi kesiapan KPPBB dalam mewujudkan program tersebut diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan mengenai keadaan peralatan dimaksud sesuai dengan format terlampir.

  3. Bagi KP PBB yang belum melakukan pengadaan atau peralatannya tidak sesuai dengan spesifikasinya yang dibutuhkan agar segera melaksanakan pengadaan dengan menggunakan dana DIK atau DA BP PBB tahun 2003

  4. untuk mewujudkan kebijakan tersebut di atas, maka akan dilakukan pelatihan operator console (OC) Aplikasi SIG yang jadwalnya akan ditentukan kemudian dan pemanggilannya akan diurutkan sesuai dengan ketersediaan peralatan yang dimilikinya, karena dalam pelatihan tersebut sekaligus akan dilakukan install program aplikasi SIG terbaru pada Server SIG masing-masing KP PBB

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktorat Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ.6/2003