Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.24/1995

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 5 Mei 1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-05/PJ.24/1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Februari 1995 khususnya butir 1 sampai dengan butir 5 tetap berlaku.
  2. Formulir-formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku untuk tahun/masa pajak 1995 dan seterusnya.
  3. Untuk mendapatkan print out program komputer STP dan skp dengan baik, agar pengisian seluruh jenis Nota Penghitungan dilakukan dengan benar, jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.24/1995